Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Anak Buah Wawan

Selasa, 10 November 2015 - 13:24 WIB
Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Anak Buah Wawan
Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Anak Buah Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan.

Dalam kasus ini, penyidik akan memeriksa Staf Administrasi PT Bali Pasific Pragama (BPP) Mochammad Maryadi sebagai saksi. Maryadi adalah anak buah Wawan di Perusahaan tersebut.

"Dia (Maryadi) diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Pelaksana Harian kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015).

Pemeriksaan terhadap Maryadi diduga kuat untuk mendalami aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

Menurut dia, pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah alias Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:

Jika Ical Setuju Munas, Kubu Agung Laksono Cabut Gugatan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0744 seconds (0.1#10.140)