PAN Ingatkan Satgas Netralitas PNS Tak Sekadar Formalitas

Jum'at, 06 November 2015 - 16:35 WIB
PAN Ingatkan Satgas Netralitas PNS Tak Sekadar Formalitas
PAN Ingatkan Satgas Netralitas PNS Tak Sekadar Formalitas
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bukan sekadar formalitas.

Ketua DPP PAN Azis Subekti ‎mengatakan, hari pencoblosan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sudah kian mendekat.

"Diperlukan kerja yang sistematis dan all out untuk menunjukkan bahwa Satgas Netralitas ASN yang dibentuk bukan formalitas, itu tidak mudah," ujar Azis dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (6/11/2015).

Karena, lanjut dia, mengkoordinasikan lintas instansi sebagai tim dalam Satgas membutuhkan kepiawaian dan pengalaman lapangan.

"Kami yakin Menko Polhukam tidak main-main sebagai nahkoda," tuturnya.

Dia menyampaikan,‎ sikap ASN atau PNS yang berpihak biasanya subur di daerah, dimana ada calon petahana atau calon dari keluarga atau partai pengusungnya sama dengan petahana.

Dia berpendapat, hal itu harus diwaspadai dan mendapat perhatian khusus. "Kami berharap Satgas segera bekerja secara pro-aktif, pencegahan jauh lebih penting," ucapnya.

Dia menambahkan, publikasi pesan dan ancaman bagi ASN atau PNS yang tidak netral akan meningkatkan partisipasi warga untuk ikut mengawasi.

Kendati demikian, menurut dia, langkah pemerintah membentuk Satgas Netralitas PNS pada pilkada serentak itu patut diapresiasi.

Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk kelancaran dan menjaga kualitas berdemokrasi dalam pilkada.

"Kita semua merasakan denyut aktifitas kampanye, konsolidasi dan pertarungan Pilkada yang memenuhi ruang publik penuh dengan dinamika kadang membuat kita miris," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini ‎masih terdengar dan terlihat cara-cara tidak beradab dilakukan oleh tim pemenangan calon kepala daerah.

Apalagi bila kekisruhan tersebut ditengarai dibekingi atau disokong oleh para PNS atau ASN yang mestinya netral.

"Netralitas ASN dalam pilkada dan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 70 ayat 1 hutuf a dan huruf b yaitu larangan bagi ASN dan Kepala Desa terlibat dalam pemenangan calon dalam pilkada," tuturnya.‎

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda juga sudah memuat secara tegas netralitas ASN dalam pilkada.

"Sudah seminggu lebih Satgas Netralitas ASN dikukuhkan di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Satgas tersebut dinahkodai Menko Polhukam Luhut Panjaitan, alih-alih merespons pengaduan atau pro-aktif untuk mencegah keberpihakan ASN kepada salah satu calon dalam Pilkada, malah ada pemda yang menolak membentuk Satgas, itu sebuah pembangkangan yang tak bisa ditolerir," tuturnya.


PILIHAN:


Gerindra: Jokowi Harus Keluar dari Tekanan Parpol
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7932 seconds (0.1#10.140)