PPP Desak Menkumham Tindak Lanjuti Putusan MA

Senin, 02 November 2015 - 06:10 WIB
PPP Desak Menkumham Tindak Lanjuti Putusan MA
PPP Desak Menkumham Tindak Lanjuti Putusan MA
A A A
LOMBOK - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

PPP kubu Djan mendesak Yasonna segera mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy (Romi).

"Kalau mau mengajukan PK (peninjauan kembali) silakan, Menkumham laksanakan dulu putusan MA ini karena sudah jelas dijelaskan dalam amar putusan," kata Sekretaris Jendera DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah kepada wartawan dalam acara Press Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen di Hotel The Sentosa, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu 1 November 2015.

Pada 20 Oktober lalu, MA dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi sah.

Putusan MA kembali kepada putusan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP Romi.

Dimyati juga mempersilakan jika Kubu Romi hendak melakukan upaya-upaya pembelaan ataupun menganggap putusan ini tidak final.

Dia berpendapat, putusan MA kemarin final and mengikat. Dimyati mengatakan PPP akan mendatangi Menkumham untuk menyerahkan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Kami baru mengusulkan ke Menkumham hari Senin terkait perubahan kepengurusan," katanya.


PILIHAN:

JK: Konflik Akan Gerus Citra Partai Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)