Kemendagri Bentuk Pansus Pengawas Nasional PNS

Selasa, 20 Oktober 2015 - 05:17 WIB
Kemendagri Bentuk Pansus Pengawas Nasional PNS
Kemendagri Bentuk Pansus Pengawas Nasional PNS
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawas nasional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembentukan pansus ini berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung menyatakan, Kemendagri terus memberikan perhatian dan memantau pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Selain memantau kesiapan, Kemendagri juga berusaha menjadikan aparatnya bersikap independen atau dengan kata lain PNS harus netral. Bahkan Kemendagri tengah menyusun aturan sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye.

"Kami akan membentuk Pansus Pengawas Nasional PNS terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak," kata Yuswandi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Wahidin Halim ini membahas tentang realisasi anggaran 2015 Kemendagri dan alokasi pagu anggaran 2016.

Yuswandi melanjutkan, pada 2015 Kemendagri menerima alokasi pagu anggaran sebesar Rp6.122.360.547.000. Hingga 18 Oktober, Kemendagri merealisasikan Rp1.313.651.650.000.

Sedangkan pagu alokasi anggaran untuk 2016 berdasarkan surat Menkeu No.S-814/MK.01/2015 tertanggal 16 Oktober 2015, ditetapkan pagu alokasi anggaran Kemendagri 2016 sebesar Rp5.124.503.315.000.

"Komisi II menyetujui alokasi pagu anggaran 2016 Kemendagri sebesar Rp5.124.503.315.000," kata Wahidin.

Meski begitu, Komisi II memberikan catatan terkait beberap hal. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur perangkat desa. Kedua, pembangunan kantor desa percontohan. Ketiga, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Keempat, agar Kemendagri melakukan koodinasi dan supervisi dengan kementerian terkait dan kepala daerah di wilayah yang terkena asap. Serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak dari unsur pegawai negeri yang diduga terlibat.

"Meminta kepada Kemendagri untuk mengajukan tambahan anggaran yang akan dibahas lagi bersama Kemendagri pada 22 Oktober 2015," tegas Wahidin.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, keberadaan Pansus Pengawas Nasional PNS dalam pelaksanaan pilkada sudah tepat. Kalau dibentuk di tataran Kemendagri maka harus diperjelas mekanismenya dan komposisinya.

Di sisi lain, kata Riza, PNS memang harus netral dan tidak berpihak kepada calon manapun. Termasuk jangan mengikuti kampanye pilkada. Di sisi lain, seharusnya Pansus itu berada di tataran DPR.

"Pengawasan terhadap PNS saat proses dan pelaksanaan pilkada memang harus dilakukan. Harus ada sanksi kalau ada PNS yang ikut kampanye, kalau mendukung calon. Pansus itu kan sebenarnya di (Komisi II) DPR," kata Riza kepada KORAN SINDO di samping ruang rapat Komisi II, Senin 19 Oktober malam.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)