Politikus PPP Ini Resmi Kembalikan Uang Tunjangan DPR

Senin, 19 Oktober 2015 - 16:28 WIB
Politikus PPP Ini Resmi Kembalikan Uang Tunjangan DPR
Politikus PPP Ini Resmi Kembalikan Uang Tunjangan DPR
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memutuskan mengembalikan uang kenaikan tunjangan ke bagian keuangan Kesetjenan DPR. Dalam pengembaliannya, Arsul menyerahkan secara tunai.

"Saya kembalikan cash karena dia (kesekjenan) minta cash dan surat tertulis. Saya kembalikan ke bendahara penerimaan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Anggota Komisi III DPR itu mengaku, untuk sementara waktu memang mengembalikan secara pribadi bukan melalui fraksi. Pasalnya, melalui Fraksi PPP dirinya belum tahu menahu arahan dari petinggi partai.

"Saya masih sendiri. Saya belum cek teman-teman lain. Kita diminta kembalikan kalau bersama-sama repot gitu," paparnya.

Kenaikan tunjangan yang sudah cair sejak awal minggu Oktober itu, diharapkannya tak lagi diberikan oleh Setjen DPR kepada anggota yang meminta dihentikan. Agar para anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan, tak kerepotan sendiri mengembalikan manual.

"Saya berharap dalam surat saya, yang ditransfer ke rekening saya itu jangan yang sudah naik, sehingga tidak repot-repot saya kembaliin lagi," ucap Arsul.

Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti menyampaikan bahwa anggaran yang dikembalikan masuk dalam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sehingga nanti di bulan-bulan berikutnya dapat saja nama-nama anggota yang minta kenaikan tunjangannya dihentikan untuk tak ditransfer lagi.

Adapun tunjangan yang dikembalikan itu akan masuk kembali ke kas negara. "Sesuai mekanisme itu anggarannya masih di KPPN jadi mudah saja namanya tidak diajukan," ucap Win saat dihubungi.

Dia juga menyampaikan bahwa sudah banyak anggota yang berkoordinasi untuk menanyakan mekanisme pengembalian, namun memang belum sampai seluruh anggota mengembalikan.

‪Kepala Biro Humas DPR Djaka Dwi Winarto‬ menyampaikan pengembalian bisa per fraksi atau perorangan. Secara teknis, yang penting kata Djaka harus ada surat keterangan siapa-siapa saja yang mengembalikan dan jumlah yang dikembalikan.

"Bisa saja mau dikumpulkan per fraksi untuk disampaikan dan dibukakan rekening. Intinya harus ada surat keterangan pengantar supaya kita jelas siapa saja anggota yang kembalikan dan jumlahnya berapa," tutur Djaka.‬

Sementara untuk ke depan, sesuai permintaan maka Kesetjenan DPR tak akan memberikan kenaikan tunjangan tersebut. "Selisihnya tidak akan kita berikan. Kita menggunakan besaran tunjangan yang lama kalau sudah ada surat‬," jelas Djaka.

Untuk diketahui, besaran tunjangan anggota dewan sebelumnya sebesar Rp25.860.000. Pasca kenaikan menjadi Rp32.584.000 sehingga kenaikannya sebesar 6.724.000 dipotong pajak menjadi Rp1.008.600, sehingga yang dikembalikan oleh anggota yakni sebesar Rp5.715.400.

PILIHAN:

Setahun Pemerintahan, Ahok: Jokowi Belum Ketat Soal Budgeting

Setara Nilai Jokowi Belum Jadi Panglima Penegakan Hukum
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5546 seconds (0.1#10.140)