Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2015 - 12:56 WIB
Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Much Muhlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut hakim, terdakwa perkara suap jual beli gas ini terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Fuad juga dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal kepada terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Sebaliknya pertimbangan meringankan, jaksa mengatakan Fuad Amin belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan saat persidangan, sudah berumur dan sakit-sakitan.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu," tandasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengancam Fuad dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.


PILIHAN:


Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9441 seconds (0.1#10.140)