Wacana Menhan Soal Bela Negara Harus Ada Payung Hukumnya

Selasa, 13 Oktober 2015 - 22:30 WIB
Wacana Menhan Soal Bela Negara Harus Ada Payung Hukumnya
Wacana Menhan Soal Bela Negara Harus Ada Payung Hukumnya
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menyambut positif program bela negara yang disuarakan pemerintah. Tapi, Komisi I memandang, untuk mengimplementasikan program itu tentunya harus ada payung hukum berupa Undang-undang (UU) untuk memermudah pengaturan anggaran dalam APBN.

"Saya melihat dari sisi substansinya itu penting menjadi isi UUD 1945 Pasal 27 mengatakan, setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Nah salah satu implementasinya ya itu banyak, ada wamil (wajib militer), ada bela negara," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Mahfudz menjelaskan, bela negara jelas berbeda dengan wamil. Wamil harus ikut ikatan dinas, sementara bela negara tidak. Bela negara bukan hanya berisi ideologi tapi juga ketahanan.

"Dan bela negara diperlukan dan sejalan dengan pemikiran bagaimana negara ini bisa eksis," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Namun demikian, Mahfudz mengingatkan bahwa untuk implementasinya program bela negara ini perlu UU yang sesuai dengan substansinya. Karena kalau sudah menyangkut anggaran besar, maka perlu UU karena, setiap anggaran perlu persetujuan DPR.

"Lalu materinya apa, kalau materinya belum ada di undang-undang sebelumnya, maka juga perlu undang-undang sendiri, maka kita pelajari dulu apa sih materinya," ujarnya.

Menurut Mahfudz, substansi dan gagasan mengenai program ini penting. Kalau ada 100 juta atau misalnya 10 juta saja kader bela negara, mereka mau melakukan apa saja untuk negara, sehingga negara ini tak perlu densus dan macam-macamnya.

"Saya sudah berdiskusi dengan Pak Ryamizard (Menhan) gagasannya bagus. Apalagi sekarang banyak muncul radikalisme di mana-mana," tandasnya.

Pilihan:

Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer

Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)