Pemerintah Tolak Bahas Revisi UU KPK

Selasa, 13 Oktober 2015 - 19:05 WIB
Pemerintah Tolak Bahas Revisi UU KPK
Pemerintah Tolak Bahas Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah menolak membahas revisi Undang-undang Nomor Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat ini. Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara pemerintah dengan para pemimpin DPR di Istana Merdeka, Jakarta, sore tadi.

"Kami tidak mau membahas sekarang," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Pertemuan yang berlangsung 90 menit tadi menyepakati revisi Undang-undang KPK akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. "Tadi konsultasi Pimpinan DPR dan presiden telah dilakukan, dan kita sepakat penyempurnaan Undang-undang KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan, pemerintah saat ini masih fokus pada persoalan ekonomi nasional. "Masih fokus ke situ," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan DPR akan memasuki masa reses pada akhir Oktober ini. "Tentu pertemuan ini memberikan suatu gambaran besar akan bisa kita selesaikan setelah semuanya itu. Khususnya akan membuat KPK akan lebih baik," kata Setya Novanto.

Seperti diketahui, rapat tersebut melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan empat wakilnya, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi beberapa jajaran kabinet kerja, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsat Panjaitan serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

PILIHAN:

Pemimpin DPR Temui Presiden Terkait Revisi UU KPK

DPR Tunggu Masukan dari Masyarakat Soal Revisi UU KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9965 seconds (0.1#10.140)