PT VSI Ungkap Kesewenang-wenangan Kejagung

Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:01 WIB
PT VSI Ungkap Kesewenang-wenangan Kejagung
PT VSI Ungkap Kesewenang-wenangan Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sewenang-wenang, dan arogan memperlakukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Padahal PT VSI bukan pihak terlapor maupun tersangka dalam kasus yang ditangani pihak Kejaksaan.

Maka itu, pihak PT VSI menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2015 di kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat.

"Segerombolan jaksa tersebut memaksa pihak PT. VSI ikut menyaksikan penyitaan tanpa izin tersebut dan meminta pihak PT. VSI untuk menandatangani berita acara penyitaan, tetapi PT. VSI menolak, karena merasa bahwa penyitaan tersebut adalah penyitaan liar dan tidak berdasar," ujar kuasa hukum PT VSI, primaditya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (13/10/2015).

Dia menjelaskan awalnya kedatangan pihak Kejagung untuk melakukan eksekusi putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL tanggal 20 September 2015 yang salah satu amarnya adalah memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan barang-barang yang sudah disita secara tidak sah pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015.

"Setelah pihak PT. VSI mempersilakan jaksa-jaksa tersebut masuk untuk menyerahkan barang-barang yang telah disita, ternyata barulah kami sadari bahwa dalih tersebut hanyalah alasan dari jaksa untuk melakukan tindakan penyitaan ulang terhadap barang-barang terserbut, tanpa menyertakan surat izin dari pengadilan negeri setempat," jelasnya.

Maka itu dia menilai, Kejagung telah berbuat sewenang-wenang dan melanggar hak asasi. Apalagi, PT. VSI bukan terlapor dan bukan tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.

"Kami menganggap tindakan dari Kejagung yang memaksa untuk menyita kembali barang-barang kami tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat adalah upaya untuk mempermainkan putusan praperadilan," terangnya.

Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.

Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9074 seconds (0.1#10.140)