Kejagung Diminta Hati-hati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 13 Oktober 2015 - 10:54 WIB
Kejagung Diminta Hati-hati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Diminta Hati-hati Lakukan Penggeledahan
A A A
JAKARTA - Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus praperadilan yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), menjadi pelajaran buat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penggeledahan.

Namun, anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengakui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak melarang aparat hukum melakukan penggeledahan.

"Meski dengan objek yang sama, misalnya rumah saya digeledah dikatakan itu (dalam surat penetapan pengadilan) rumah istri saya, padahal rumah saya. Maka ketika itu diperbaiki boleh-boleh saja," ujar Asrul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10/2015).

Hakim PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI dalam menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal seperti Kejagung selaku termohon tidak memperhatikan surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat izin yang digunakan termohon dinilai salah tempat.

Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8617 seconds (0.1#10.140)