Bareskrim Akan Periksa Komisioner KY

Selasa, 13 Oktober 2015 - 09:27 WIB
Bareskrim Akan Periksa Komisioner KY
Bareskrim Akan Periksa Komisioner KY
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.

Pemeriksaan itu terkait laporan kuasa hukumnya Dedy J Syamsudin atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Dedy mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Unit Cyber Crime Mabes Polri sebagaimana surat panggilan nomor S.PGL/2093/X/2015/2015/DITTIPIDEKSUS.

"Pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus (dugaan) penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh hakim SR (Sarpin Rizaldi)," ujar Taufiq melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (13/10/2015).

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin.

Sarpin dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Taufiq sebagaimana tercantum dalam surat laporan nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim.

"Melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statment, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.

Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.

PILIHAN:

Mahasiswa Sebut Indonesia Negeri Multipilot
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)