Wagub Sumut Sebut sebagian Anggota DPRD Sudah Kembalikan Uang

Senin, 12 Oktober 2015 - 23:14 WIB
Wagub Sumut Sebut sebagian Anggota DPRD Sudah Kembalikan Uang
Wagub Sumut Sebut sebagian Anggota DPRD Sudah Kembalikan Uang
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan hak interpelasi yang batal dilakukan Anggota DPRD Sumut.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, sebagian Anggota DPRD Sumut mengaku sudah mengembalikan uang diduga pemberian dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, untuk menggagalkan hak intepelasi.

"Itu semua Anggota DPRD diperiksa kemarin, sebagian sudah mengembalikannya (uang), saya tidak punya kapasitas menyebut angka, tanya penyidik (KPK)," ujar Erry usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Meski diduga ada pemberian uang, Erry tak mau merinci berapa uang yang diterima masing-masing Anggota DPRD. Yang jelas, hal itu sudah dijelaskan kepada penyidik.

"Jangan berandai-andai, menduga-duga, silakan tanya penyidik," tukasnya.

Ihwal penyelidikan kasus ini bermula saat Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan Ajib dilakukan guna menggali keterangan terkait dokumen risalah daftar hadir kegiatan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumut yang sudah disita KPK saat penggeledahan pada pertengahan Agustus 2015 lalu.

Kemudian KPK melakukan pemeriksaan terhadap sekitar seratusan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Dukungan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengencang pada Maret lalu.

Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000. Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013.

Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Namun pada saat Rapat Paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, sebanyak 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Pilihan:

Penyebab KPK dan TNI Masih Dipercaya Rakyat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5792 seconds (0.1#10.140)