Hadirkan Negara Hadapi Teror terhadap Anak

Senin, 12 Oktober 2015 - 12:19 WIB
Hadirkan Negara Hadapi Teror terhadap Anak
Hadirkan Negara Hadapi Teror terhadap Anak
A A A
Teror dilakukan untuk membuat kengerian dan ketakutan luar biasa kepada masyarakat. Aksi teror tidak hanya dilakukan kelompok radikal, melainkan bisa individu normal atau pengidap kelainan jiwa.Hakikatnya, tujuan teror adalah menciptakan kondisi tidak nyaman, membuat kerusuhan, dan menciptakan instabilitas kehidupan manusia. Motifnya pun beragam, bisa politik, ekonomi, ideologi atau sekadar mencari sensasi. Kita tentu trenyuh dan kaget dengan ditemukannya sesosok jasad bocah berusia 9 tahun dalam kardus. Jasad tersebut adalah gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar.Jangan tanya bagaimana reaksi keluarga dan teman-temannya. Kepiluan, kengerian, kesedihan adalah kata-kata yang bisa menggambarkan bagaimana derita harus ditanggung oleh orang-orang dekat yang sayang dan mengasihinya. Pembunuhan anak sudah banyak melintas dalam ruang publik kita melalui informasi media massa. Belum hilang ingatan kita tentang Engeline, kini masyarakat kembali disuguhi berita duka dari Kalideres. Ini harus menjadi perhatian kita semua.Salah satu pilar pelindungan anak adalah negara. Fungsi negara begitu banyak, salah satunya adalah menjamin rasa aman masyarakat dari ketakutan dan teror. Kepemimpinan Jokowi-JK menawarkan banyak konsep perlindungan terhadap warganya. Konsep ini menjadi salah satu janji yang terkenal dengan nawacita, terdiri atas sembilan butir program. Butir pertama menyebutkan negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.Tentu kita berharap program pemerintahtidakhanyamenjadi janji manis saat kampanye politik. Janji untuk memberi rasa aman itu harus direalisasikan sehingga rakyat terhindar dari ketakutan dan kegelisahan karena adanya peristiwa berdarah. Komitmen dalam kata harus diteruskan dengan aksi. Kita tentu mendukung Polri mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. Hukuman tegas harus dijatuhkan karena pelakunya telah melakukan kejahatan yang berimplikasi teror kepada masyarakat.Dampak dari peristiwa tersebut adalah timbulnya ketakutan pada anak-anak yang berangkat sekolah. Lebih dari itu, adanya kekhawatiran para orang tua yang meninggalkan anak di sekolah atau di luar rumah. Ini tentu harus diatasi oleh negara yang memiliki perangkat besar untuk menciptakan rasa aman.Selain penegakan hukum, hal lain yang harus diperhatikan adalah tentang pentingnya hukuman mati kepada pelaku tindak kejahatan luar biasa dan penganggaran besar di bidang perlindungan anak. Langkah pertama, perbaikan regulasi dengan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan anak.Perdebatan soal hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia sudah tuntas. Pemberian hukuman mati tidak dapat dilihat dari satu aspek saja, yakni terpidana, melainkan juga dari aspek lain, yaitu dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku. Kita harus membangun pemahaman yang benar terhadap pemberlakuan hukuman mati terkait kejahatan luar biasa.Dia harus dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap hak hidup orang banyak. Secara khusus, fungsi hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan, tindakan, atau aktivitas yang membahayakan. Hal yang dimaksud dengan kepentingan hukum, yaitu kepentingan terhadap nyawa manusia. Karena itu, sesuai ketentu-an undangundang, siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan, kegiatan, atau aktivitas yang membahayakan nyawa manusia.Perlindungan terhadap nyawa manusia, khususnya anak-anak, bisa diwujudkan dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sadis. Kita harus mengakui pentingnya hukuman mati sematamata untuk kepentingan masyrakat. Kalau harus memilih antara melindungi anak meski dengan jalan menghukum mati pelaku kejahatan terhadap anak atau membiarkan pelaku kejahatan dengan alasan melindungi hak asasi manusia, secara pribadi saya akan memilih yang pertama.Langkah kedua adalah komitmen anggaran dari pemerintah terhadap isu perlindungan anak. Keberpihakan terhadap perlindungan anak harus disertai dengan komitmen kelembagaan dan anggaran yang memadai. Selama ini, revisi UU Perlindungan Anak justru semakin mengerdilkan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggaran yang ada belum berpihakpada perlindungandan kesejahteraan anak.KPAI, yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), tidak memiliki anggaran yang ideal untuk menjalankan program perlindungan anak. KPAI mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR yang akan mengajukan anggaran KPPA hingga Rp1,2 triliun pada 2016.Dengan jumlah sebesar itu, harapan untuk menjalankan program perlindungan anak akan semakin maksimal dan menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Apalagi dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak oleh Komisi VIII DPR. Dengan adanya panja itu, kita akan mengetahui sejauh mana keberpihakan pemerintah dalam politik anggaran bagi kesejahteraan anak-anak.DR HM Asrorun Ni’am Sholeh, MAKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)