Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:58 WIB
loading...
Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit
Cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit permanen dengan cara memberi makan fakir miskin. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Sebelum membahas bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk orang sakit mari kita telaah dulu siapa yang boleh membayar fidyah tersebut. Allah SWT berfirman:

"... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". ( QS Al-Baqarah : 185).

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya berjudul Fushul fi Shiyam, orang yang sakit terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker.

Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut.



Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan.

Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.

Kelompok kedua: Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya.

Kelompok ini mempunyai tiga keadaan: keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada uzur baginya.

Keadaan kedua, memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.

Keadaan ketiga, membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri.



Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.” ( An-Nisa’/4 :29)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS Al-Baqarah : 195)

Selain itu dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan.

Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya.

Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.



Fidyah Puasa
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3127 seconds (0.1#10.140)