Alasan Praktik Hukuman Mati di Indonesia Perlu Dihapus

Minggu, 11 Oktober 2015 - 04:58 WIB
Alasan Praktik Hukuman Mati di Indonesia Perlu Dihapus
Alasan Praktik Hukuman Mati di Indonesia Perlu Dihapus
A A A
JAKARTA - Menyambut peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia, Pemerintah Indonesia diminta menghapus praktik hukuman mati. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) membeberkan beberapa alasan perlunya praktik hukuman mati itu dihapus.

Salah satu alasannya, hukuman mati dinilai sebagai suatu bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Dan bertolak belakang dengan kecenderungan dunia internasional yang semakin meninggalkan penerapan hukuman mati.

"Indonesia justru kembali menerapkan praktik kejam yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan ini," kata Direktur Eksekutif Elsam Indriaswati D Saptaningrum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Oktober 2015.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 tercatat Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 14 terpidana mati yang terbagi ke dalam dua gelombang eksekusi. Enam terpidana mati pada gelombang pertama, dan delapan terpidana mati pada gelombang kedua.

Dalam waktu dekat, Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah berencana untuk melaksanakan eksekusi gelombang ketiga. Situasi ini dinilai telah berakibat pada naiknya tren penerapan vonis pidana mati di semua jenjang pengadilan.

Menurut Elsam, kenaikannya hampir tiga kali lipat, jika dibandingkan dengan jumlah penjatuhan vonis sebelum eksekusi pidana mati dilakukan.

"Padahal alasan efek jera (deterrent effect) yang selalu menjadi sandaran berpikir untuk menjatuhkan pidana mati, khususnya pada kasus narkotika, keabsahannya masih dipertanyakan," ucapnya.

Sebab laporan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menunjukkan adanya peningkatan jumlah pengguna narkotika yang cukup drastis. Tahun 2013, BNN mencatat jumlah pengguna narkoba tercatat 3,3 juta jiwa, kemudian meningkat tajam pada 2015 menjadi 5,1 juta jiwa.

Kata dia, catatan tersebut semakin memperkukuh hasil-hasil survei yang dilakukan oleh PBB dan Dewan Riset Nasional Amerika Serikat, secara terpisah.

"Keduanya menegaskan kesimpulan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang dapat mendukung penerapan hukuman mati dapat memberikan efek jera," ungkapnya.

Sementara dari aspek fair trial, sebagai contoh dalam kasus eksekusi terhadap terpidana mati Yusman Telambanua, menunjukkan adanya pelanggaran hak Yusman atas sistem peradilan yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pengakuan kakak ipar Yusman, Rasulah Hia, yang juga tepidana mati, mereka sempat mengalami praktik penyiksaan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya," imbuhnya.

Hal ini diperparah pula dengan tidak disediakannya kuasa hukum yang layak dan kompeten, pasalnya pada saat itu kuasa hukum Yusman dan Rasulah Hia-lah yang meminta kepada Pengadilan agar kliennya di pidana mati.

Kasus ini tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip fair trial, tetapi juga mencerminkan masih rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih memungkinkan terbukanya peluang terjadinya kesalahan penghukuman (wrongful conviction) bagi terpidana mati.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, berbeda halnya dengan Yusman, Mary Jane Fiesta Veloso yang masih mendapatkan angin segar untuk tidak dieksekusi pada gelombang kedua, lantaran penyelundup Mary Jane telah menyerahkan dirinya kepada otoritas di Filipina, tepat beberapa saat sebelum Marry Jane dieksekusi.

Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya indikasi telah terjadinya kesalahan penghukuman kepada Mary Jane yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking.

"Tidak hanya itu, perkara pelanggaran prinsip fair trial juga nampak dalam sesi-sesi persidangannya yang pada saat itu tidak didampingi dengan penerjemah yang kompeten," bebernya.

Dia mengatakan, di tingkat internasional, pemberlakuan pidana mati juga akan memperlemah posisi tawar Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk melakukan advokasi internasional guna membebaskan 229 Warga Negara Indonesia.

Diakuinya, khususnya para pekerja migran yang terancam pidana mati di negara lain. "Politik dua kaki Indonesia, yang mendukung pemberlakuan hukuman mati di Indonesia," tuturnya.

"Namun di sisi lain menolak bentuk pemidanaan ini diterapkan bagi warga negaranya, malah menunjukkan ketidakkonsistenan posisi pemerintah Indonesia terhadap isu pidana mati di mata dunia internasional," imbuhnya.

Dia menambahkan, kemenduaan penyelenggara negara terhadap penerapan pidana mati juga nampak dari pertentangan antara beberapa lembaga HAM di tingkat nasional (National Human Rights Institutions) yang ada di Indonesia.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersama-sama menyerukan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, namun di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru secara lantang menyatakan sebaliknya dan mendukung pidana mati.

Terlepas dari aspek kemenduaan posisi Indonesia terhadap hukuman mati, Elsam melihat setidaknya masih ada harapan bagi Indonesia untuk meniadakan praktik keji ini melalui Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini tengah digodok di DPR.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 90 RKUHP memungkinkan pelaksanaan pidana mati ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.

"Apabila selama masa percobaan si terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Meski mengapresiasi materi muatan pasal ini, namun ELSAM juga mengkritisi dampak yang mungkin timbul bagi terpidana mati untuk menunggu status eksekusinya selama 10 tahun sebagai sebuah perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi.

"Oleh karena itu, melalui peringatan hari anti-hukuman mati ini, ELSAM terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan segala macam bentuk tindakan yang dapat menciderai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, termasuk dalam bentuk penerapan pidana mati," tuturnya.

Pemerintah Indonesia diminta harus memberlakukan kembali moratorium eksekusi terpidana mati. Sebagai tambahan, Pemerintah juga berkewajiban untuk meninjau kembali semua putusan pengadilan yang memberikan vonis pidana mati.

"Mengingat masih tingginya peluang peradilan sesat (miscarriage of justice), dan juga perlunya merevisi semua peraturan perundang-undangan yang masih memberlakukan sanksi pidana mati," pungkasnya.

Pilihan:

Keponakan Prabowo Kritik Sikap Pemerintah Lelet Tangani Asap

JK Tak Setuju Koruptor Diampuni
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4168 seconds (0.1#10.140)