281 Buruh Migran Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 23:06 WIB
281 Buruh Migran Terancam Hukuman Mati
281 Buruh Migran Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Sebanyak 281 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati di berbagai negara. Pemerintah harus menyelamatkan para buruh migran tersebut.

Data yang diterima Sindonews dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia, para buruh migran yang terancam hukuman mati di berbagai negara antara lain, 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 1 orang di Singapura, 28 orang di China, 1 orang di Qatar, 1 orang di UEA, dan 1 orang di Taiwan.

"Dari data tersebut, 59 orang di antaranya telah dijatuhi vonis hukuman mati, dan 219 orang dalam proses hukum (proses pemeriksaan polisi dan proses peradilan)," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2015).

Pemerintah, menurut mereka, harus menyelamatkan buruh migran Indonesia. Pemerintah harus mencegah terus berlangsungnya ancaman hukuman mati bagi mereka dengan menyediakan kebijakan yang melindungi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia menggarisbawahi, dalam menyelamatkan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, pemerintah Indonesia masih terkesan reaktif.

Menurut mereka, sikap reaktif pemerinta dilatarbelakangi belum tersedianya mekanisme penanganan yang komprehensif. "Dalam beberapa kasus, pemerintah terlambat mendapatkan informasi," tulis mereka.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9099 seconds (0.1#10.140)