Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 11:01 WIB
Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime
Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Pemerintah menganggap banyak hal telah dirugikan dari kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu tidak hanya merugikan negara.

"Ini juga telah menimbulkan dampak kesehatan pada anak-anak kita, masyarakat di Sumatera dan Kalimantan, mereka menderita," kata Rasio Ridho Sani dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya bertajuk Asap Makin Pekat Pembakar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2015).

Kemudian, lanjut dia, pembakara hutan dan lahan juga telah merugikan sektor perekonomian. "Berapa banyak bandara yang ditutup karena terkena dampak gangguan," ungkapnya.

PILIHAN:

PDIP Nilai Keberadaan KPK Tak Bisa Permanen

Rp70 M Anggaran Pemilu Belum Ditindaklanjuti
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6446 seconds (0.1#10.140)