Revisi UU KPK Upaya Kebiri Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 19:34 WIB
Revisi UU KPK Upaya Kebiri Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK Upaya Kebiri Pemberantasan Korupsi
A A A
DEPOK - Usulan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak sejumlah akademisi. Upaya melakukan revisi terhadap UU KPK diharapkan dipertimbangkan oleh DPR untuk batal dilakukan.

“Saya sendiri tak setuju (UU KPK direvisi), Undang-undang KPK yang sekarang cukup baik, kalaupun ada kekurangan bisa diperbaiki,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso, di Depok, Jumat (9/10/2015).

Topo menilai, saat ini justru merupakan momentum untuk memberi dukungan kepada KPK untuk lebih gencar melaksanakan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK, kata dia, upaya untuk melemahkan KPK.

“Revisi UU KPK upaya kebiri KPK, perlemah pemberantasan korupsi oleh KPK. Lihat dulu pasal-pasal apa yang mau dibahas,” jelasnya.

Topo tidak sepakat dengan pasal atau klausul yang menyebutkan pengusutan korupsi minimal Rp50 miliar. Hal ini lanjutnya, tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Bayangkan jika yang diusut Rp50 miliar ke atas, bagaimana dengan yang dibawah itu masa bebas,” tukasnya.

Topo menilai, selama ini fungsi KPK cukup efektif dengan berbagai kewenangan yang dimiliki untuk memberantas korupsi.

“Namun anggota DPR punya hak usulkan, masyarakat punya hak menilai. KPK menurut saya dengan adanya kekurangan sana sini, kinerjanya masih bagus,” papar Topo.

Pilihan:

Panglima TNI Siap Kurangi 30% Jumlah Prajurit Asal Ada UU Komcad
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7418 seconds (0.1#10.140)