Polemik Revisi UU KPK, PKS Soroti Batas Usia KPK 12 Tahun

Kamis, 08 Oktober 2015 - 15:37 WIB
Polemik Revisi UU KPK, PKS Soroti Batas Usia KPK 12 Tahun
Polemik Revisi UU KPK, PKS Soroti Batas Usia KPK 12 Tahun
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih berupa usulan dari beberapa fraksi di DPR.

Dia mengatakan, revisi UU KPK masih bersifat usulan. Maka itu, menurutnya, revisi UU KPK belum masuk kedalam Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

"Perlu saya luruskan bahwa DPR sudah akan merevisi itu keliru. Revisi itu bukan inisiatif DPR, tapi baru usulan beberapa fraksi, baru inisiatif fraksi," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Wakil Ketua MPR itu pun menyoroti pasal yang menyebutkan keberadaan KPK hanya diberikan batasan usia selama 12 tahun. Hidayat menilai, tidak ada aturan yang membatas usia lembaga adhoc di Indonesia yang salah satunya adalah KPK.

"Kalau rujukannya Ketetapan (Tap) MPR itu tak sesuai seperti batasan usia. Seandainya KPK itu adhoc bagaimana mungkin bisa batasannya 12 tahun. Apa ada jaminan kondisinya 12 tahun itu masih ada adhoc? Apa setelah 12 tahun Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani tipikor?" ucap Hidayat.

PILIHAN:
Masinton Pede Rekomendasi Pansus Pelindo Akan Ditindaklanjuti

Agus Akui Ada Usulan Revisi UU KPK Tapi Masih Berbentuk Draf
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5979 seconds (0.1#10.140)