Kasus Suap Pengadaan TEL, KPK Periksa Pegawai Pertamina

Kamis, 08 Oktober 2015 - 11:12 WIB
Kasus Suap Pengadaan TEL, KPK Periksa Pegawai Pertamina
Kasus Suap Pengadaan TEL, KPK Periksa Pegawai Pertamina
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2006. Kali ini, penyidik bakal memeriksa Pegawai PT Pertamina Edwin Irwanto Widjaja.

Edwin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir (MSY). "Dia (Edwin) diperiksa untuk tersangka MSY," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).

Belum jelas pemeriksaan Edwin terkait apa. Namun, disinyalir Edwin mengetahui soal kasus suap yang diduga melibatkan Syakir tersebut. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

M Syakir sendiri baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Oktober 2015 lalu. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.

Total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, dua lainnya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.

Suroso dan Willy sama-sama sudah dihadapkan dalam persidangan. Suroso kini sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.

Sedangkan Willy sudah divonis pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Syakir sebagai tersangka baru diancam melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.

PILIHAN:

Komisi III Tanggapi Soal Dugaan Propam Polri Intervensi Kasus

DPR Minta Pemerintah Curahkan Seluruh Pikiran Tangani Kabut Asap
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7764 seconds (0.1#10.140)