Kewenangan Dipangkas, Komisioner: Lebih Baik KPK Dibubarkan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 19:26 WIB
Kewenangan Dipangkas, Komisioner: Lebih Baik KPK Dibubarkan
Kewenangan Dipangkas, Komisioner: Lebih Baik KPK Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 berpotensi mengamputasi kewenangan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan tidak menerima kewenangan lembaganya dipangkas.

"Lebih baik KPK dibubarkan saja. Jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tutur Indriyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/10/2015). (Baca: Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya)

Kendati bersifat ad hoc, kata Indriyanto, keberadaan KPK tetap dibutuhkan. Dia mengatakan, KPK dilahirkan untuk menjadi pendorong atau trigger bagi lembaga penegak hukum lain dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," katanya. (Baca: KPK Tegaskan Satu Suara dengan Jokowi)

Wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali mencuat ke tengah publik. Wacana itu muncul menyusul sikap sejumlah fraksi yang mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Mereka telah menyerahkan draf revisi UU KPK kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa 6 September 2015.

Ada sejumlah pasal dalam draf itu yang dianggap memangkas kewenangan KPK. Antara lain, pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun setelah UU KPK yang baru disahkan, pencabutan kewenangan penuntutan, sistem penyadapan melalui izin pengadilan.

Dalam draf itu, KPK juga disebut hanya berwenang menangani kasus korupsi dengan minimum kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.


PILIHAN:


17 Jenazah Dikenali, WNI Korban Tragedi Mina Jadi 120 Orang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)