Pihak Mandra Sebut Tak Ada Alasan Kejaksaan Tempuh Penuntutan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 12:51 WIB
Pihak Mandra Sebut Tak Ada Alasan Kejaksaan Tempuh Penuntutan
Pihak Mandra Sebut Tak Ada Alasan Kejaksaan Tempuh Penuntutan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum komedian asal Betawi Mandra Naih menyambut positif langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil menangkap dan menahan terduga pemalsu tanda tangan Mandra berinisial AD.

Dengan demikian, mereka menilai tak ada alasan lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penuntutan terhadap pemeran di Si Doel Anak Sekolahan tersebut.

"Dengan terbukti dan diproses pemalsuan ini sudah tidak ada alasan lagi pihak Kejaksaan melakukan penuntutan kepada saudara Mandra," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

Pasalnya kata dia, dokumen yang selama ini menjadi pegangan Kejaksaan menetapkan Mandra sebagai tersangka ternyata tidak pernah ditandatanganinya.

"Pengajuan itu dilakukan Andi (AD) dan yang paling penting juga uang yang selama ini dikatakan masuk ke rekening Mandra tidak masuk sepeser pun dinikmati, diketahui, dikuasai Mandra," terangnya.

Adanya penangkapan dan penahanan terhadap AD, lanjut Juniver, membuktikan bahwa kliennya merupakan orang yang dijebak dalam perkara tersebut. "Kesimpulan yang bisa kita ambil, Mandra memang sudah dijebak, diperdaya," tandasnya.

Pilihan:

Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno

Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4646 seconds (0.1#10.140)