Pilkada dan Kesalehan Politik

Selasa, 06 Oktober 2015 - 13:35 WIB
Pilkada dan Kesalehan Politik
Pilkada dan Kesalehan Politik
A A A
Baru beberapa waktu lalu muslim Indonesia secara khidmat merayakan hari raya Idul Adha. Sebuah ritual keagamaan sarat makna yang ditandai dengan salat sunat dua rakaat dan pemotongan hewan kurban di seluruh penjuru Nusantara.Bagi umat Islam, Idul Adha ini setidaknya bermakna dua hal, pertama, wujud ketakwaan atau ketaatan pada perintah Tuhan dan, kedua, dimensi sosial atau kepedulian kepada sesama. Idul Adha tahun ini juga dirayakan umat Islam Indonesia di tengah hajatan besar demokrasi yaitu pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.Pilkada serentak yang tersebar di lebih dari 260 wilayah provinsi, kabupaten, dan kota Indonesia. Tantangannya kemudian adalah bagaimana menghadirkan nilai-nilai luhur Islam dalam setiap ritual dan peristiwa keagamaan yang terjadi, tidak hanya mewujud dalam bentuk kesalehan transendental, namun juga membentuk kesalehan politik umat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam konteks ini, Islam dan demokrasi di Indonesia telah menjadi ikatan yang saling menguatkan. Saat banyak negara Islam Timur Tengah berada dalam pergulatan proses demokratisasi (Arab springs), Indonesia membuktikan bahwa Islam dan demokrasi kompatibel satu sama lain. Berdasarkan data terakhir, jumlah pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang mencapai 187.798.441 pemilih dan angka partisipasi mencapai hampir 70% menjadikan Indonesia sebagai the biggest one day election in the world atau pemilu yang diselenggarakan dalam satu hari terbesar di dunia, mengalahkan Amerika Serikat (IFES, 2014).Selain itu, pemilu yang berjalan aman dan damai juga membuat Indonesia mendapat predikat sebagai negara demokrasi dengan populasi muslim terbesar di dunia (the largest democratic Muslim country in the world). Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan bahkan menyampaikan bahwa di Indonesia Islam dan demokrasi bisa berjalan beriringan, dan ia meyakini itu menjadi modal besar juga kekuatan Indonesia dalam rangka politik global (Setkab, 2014). Kesalehan Politik Menurut hasil sensus 2010, total 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam (atau setara dengan 207.176.162orang).Sisanya 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Konghucu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan. Dengan penduduk yang memeluk agama Islam mencapai 87% lebih tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Sayangnya, kehidupan politik dan demokrasi Indonesia masih diwarnai praktik-praktik yang jauh dari kesalehan politik sebagaimana perintah-Nya untuk menegakkan amar ma`ruf nahi mungkar .Allah berfirman: “Tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan bertakwalah, serta jangan tolong menolong dalam hal dosa dan kejahatan” (QS 5 Al Maidah: 2). Perintah untuk mengajak atau menganjurkan ihwal yang baik dan mencegah ihwal yang buruk bagi masyarakat. Semestinya perintah tersebut diartikulasikan oleh pemilih, calon, maupun peserta pemilu/pilkada dalam praktik politik yang bermartabat, menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan ketaatan pada aturan main peraturan perundangundangan.Namun, apa nyana politik uang, manipulasi suara, intimidasi, politisasi birokrasi, penyalahgunaan anggaran dan jabatan, kecurangan kampanye masih mewarnai kompetisi demokrasi di Indonesia. Hasiljajakpendapat Lembaga Pengkajian dan Survei Indonesia (LPSI) Semarang yang dirilis baru-baru ini misalnya memperlihatkan, mayoritas pemilih di Kota Semarang menganggap wajar pemberian uang atau materi dalam pilkada.Sebanyak 72respondenmenyatakanwajar pemberian uang atau materi dari calon kepala daerah. Tak jauh berbeda, hasil survei Rakata Institute Lampung menemukan sebanyak 58,25% calon pemilih di Kota Metro menyatakan bahwa politik uang adalah sebuah kewajaran dalam pilkada dan hanya sebanyak 34,75% menjawab sebagai hal yang tidak wajar. Lebih dari separuh pemilih yang disurvei bahkan merasa politik uang dapat memengaruhi pilihannya.Sebuah sikap perilaku yang amat bertentangan dengan konsepsi Islam tentang rasuah (suap). RasulullahSAWbersabda dalamsebuahhadist, Hajjaj telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin Amru dari Nabi Shallallahu alaihi wa Salam, dia berkata; “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” Dan, Yazid berkata: “Laknat Allah bagi pemberi dan penerima suap” (HR Ahmad).Rasuah atau suap kepada pemilih adalah sesuatu yang diharamkan dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman (QS Al- Baqarah: 188) “Dan, janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”Pemilih BerdayaPilkada sejatinya medium bagi setiap warga negara untuk secara setara dan tanpa tekanan memberikan pilihannya pada pemimpin terbaik yang akan menyelenggarakan urusan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dengan hak memilih yang ada padanya, setiap warga negara diminta memilih calon terbaik, yang menguasai apa yang akan diembannya kelak, serta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya.Sebagaimana hadist Rasulullah, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang bukan ahlinya, kehancuranlah yang akan datang” (HR Imam Muslim No 59). Melalui pesan tersebut, sejatinya pemilih diminta menjadi pemilih berdaya. Pemilih yang memiliki posisi tawar soal kriteria pemimpin daerah yang dikehendakinya.Pemilih berdaya adalah pemilih yang mampu mencermati visi, misi, program calon dan membandingkannya dengan riwayat dan rekam jejak calon dalam merealisasikan apa yang ditawarkannya tersebut kepada pemilih. Dokumen visi, misi, dan program jika tak dielaborasi, dikaji, dan dikontekstualisasi maka ia akan sekadar menjadi naskah atau rangkaian kata-kata mati, enak dibaca dan dinarasikan, namun tak bermakna apa-apa untuk perbaikan kualitas kehidupan umat masa mendatang.Pemilu dan pilkada adalah bagian dari sistem demokrasi di mana umat atau warga negara diberi haknya untuk melakukan koreksi atas kepemimpinan lokal, melakukan amar ma`ruf nahi mungkar atas kinerja pemerintahan daerah. Melalui pilkada, pemilih bisa memberikan ruang bagi pemimpin yang ahli atau lebih ahli untuk duduk pada jabatannya, dan memberikan sanksi bagi calon yang tidak dianggap tidak layak.Karena itu, setidaknya dalam semangat Idul Adha yang masih terasa, umat Islam dituntut mengamalkan dua pesan hari raya kurban dalam pilkada serentak ini. Pertama, melakukan praktik berdemokrasi yang konsisten dan taat pada aturan main. Menegakkan seluruh ketentuan perundang-undangan dan mengoreksi praktik yang salah.Apa yang jelas dilarang jangan dikaburkan dengan coba-coba mencari celah hanya karena ada ruang yang dimungkinkan untuk mengakali aturan yang ada. Kedua, menguatkan dimensi sosial membangun soliditas sesama pemilih. Saling menguatkan satu sama lain untuk menjadi pemilih yang berdaya. Pemilih yang antimanipulasi, tak berkompromi dengan praktik curang, dan mampu membangun posisi tawar dengan calon.Bukan posisi tawar berupa transaksi uang, barang, atau jasa, tetapi posisi tawar berupa transaksi visi, misi, dan program daerah yang mampu akomodatif terhadap perbaikan hajat hidup, kesejahteraan, maupun kualitas pembangunan daerah. Semoga, kesalehan transendental yang kita praktikkan selama ini bisa bertransformasi menjadi kesalehan politik.Bagaimana konsistensi kita dalam ritual agama juga diikuti oleh konsistensi menerapkan nilai-nilai luhurnya dalam praktik politik dan berdemokrasi kita. Wallahualam.Titi AnggrainiDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1335 seconds (0.1#10.140)