Kalah Dua Kali di Praperadilan, Kejagung Diminta Berbenah

Senin, 05 Oktober 2015 - 06:02 WIB
Kalah Dua Kali di Praperadilan, Kejagung Diminta Berbenah
Kalah Dua Kali di Praperadilan, Kejagung Diminta Berbenah
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menata kembali jajaran yang berada di dalam institusinya, setelah kalah dua kali dari gugatan praperadilan.

Hal itu dikatakan Masinton, menanggapi kalahnya Kejagung dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

"Kejaksaan Agung dan jajarannya harus berbenah setelah beberapa kali kalah praperadilan," ujar Masinton kepada Sindonews, Minggu 4 Oktober 2015.

Menurut dia, kekalahan Kejaksaan menunjukan adanya prosedur hukum yang dilanggar, seperti penetapan tersangka tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.

"Dalam kasus Dahlan Iskan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kalah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Agustus 2015, lalu," ungkap Masinton.

Ketika itu kata Masinton, Hakim menilai, Kejati DKI tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik.

Sementara dalam kasus berbeda yakni kasus di PT VSI, Kejaksaan salah geledah karena salah baca izin pengadilan.

"Dalam kasus cessie Victoria. Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat, yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai sembilan dan kantor Victoria Securities Jalan Asia Afrika. Namun, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain," tandas Masinton.

Pilihan:

PKS Prediksi Indonesia Akan Alami Tiga Krisis

Jokowi Dituding Cari Popularitas lewat BBM, PDIP Meradang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1992 seconds (0.1#10.140)