Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim

Kamis, 01 Oktober 2015 - 16:23 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Kuasa Hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Dedy J Syamsudin.

Sarpin dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Taufiq sebagaimana tercantum dalam surat laporan Nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim.

"Melaporkan balik saudara Hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Hakim Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.

Menurutnya, Sarpin sebagai hakim tak layak mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apa yang dikatakannya dinilai bertentangan dengan Pasal 310-311 UU KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di sini juga sanksinya luar biasa yaitu sanski pidana enam tahun penjara, sanksi Rp1 miliar," terangnya.

Dia pun mencontohkan salah satu kalimat yang dianggapnya mencemarkan nama baik Taufiq. "Salah satunya adalah, 'jangan sok-sok' begitulah, nah artinya itu sangat tidak pantas dan tidak elegan," pungkasnya.

PILIHAN:

Evi Ungkap Alasan Pertemuan Elite Nasdem dengan Gatot

KPK Dorong Pengadilan Ungkap Pertemuan Gatot-Elite Nasdem
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)