DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

Senin, 28 September 2015 - 11:29 WIB
DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
A A A
JAKARTA - DPR khususnya Komisi X menolak keras rencana pemerintah yang akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG) dan akan mulai diberlakukan tahun depan.

Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya menyatakan, kebijakan tersebut kurang tepat terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan tunjangan profesi guru. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

"Meroketnya harga harga kebutuhan pokok sudah cukup membebani biaya hidup para guru. Jadi jelas tunjangan guru tidak hanya perlu dipertahankan bahkan jika ada mekanisme baru yang bisa menambahkan penerimaan guru pun perlu dipertimbangkan oleh pemerintah," ucapnya ketika dihubungi SINDO, Minggu 27 September 2015.

Dia mengatakan, daya serap keuangan tunjangan profesi pada laporan ke Komisi DPR per 31 Agustus 2015 baru Rp2,6 triliun (45%) dari total anggaran Rp5,8 triliun. Secara sederhana, seharusnya dalam jangka waktu 8 bulan adalah 67%.

Jadi daya serapnya 22% masih di bawah hitungan normal. Menurutnya, jika dihitung angkanya sebesar Rp1,2 triliun belum tersalurkan. "Hal ini menunjukkan sistem penyaluran tunjangan profesi belum tertata secara baik. Untuk itu perlu diperbaiki sistemnya," jelasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan dari data jumlah guru 3 juta orang, baru 1,5 juta orang atau 52,41% yang tersertifikasi. Dalam rencana strategis Kemendikbud target guru yang tersertifikasi sebanyak 56%.

Riefky menambahkan, UU Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU Guru dan Dosen, guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik wajib memenuhi sertifikat pendidik.

"Bila dalam renstra hanya mentargetkan 56% guru bersertifikat pendidik di akhir tahun 2015, maka pemerintah belum serius menjalankan amanat UU Guru dan Dosen," ungkapnya.

PILIHAN:

Diperiksa Bareskrim, Komisioner KY Klarifikasi 4 Permintaan

Beralasan Sakit, Akil Batal Jadi Saksi Bupati Morotai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)