Batas Waktu Izin Pemeriksaan DPR Perlu Dipertegas di UU MD3

Minggu, 27 September 2015 - 06:06 WIB
Batas Waktu Izin Pemeriksaan DPR Perlu Dipertegas di UU MD3
Batas Waktu Izin Pemeriksaan DPR Perlu Dipertegas di UU MD3
A A A
JAKARTA - Batas waktu pemberian izin presiden terhadap permintaan pemeriksaan anggota DPR perlu dipertegas dan diperinci dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) setelah putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Pasalnya, birokrasi di istana dikhawatirkan akan memperlambat proses hukum.

"Perlu diatur pembatasan waktunya saja misalnya, izin sudah harus diberikan presiden dalam waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari setelah presiden menerima permintaan izin maka presiden dianggap telah menerimanya, itu misalnya. Jadi perlu ditegaskan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi SINDO di Jakarta, Sabtu 26 September 2015 malam.

Margarito mengakui, batasan waktu pemberian izin presiden ini menjadi problem tersendiri. Karena, batasan waktu itu belum tercantum dalam Pasal 245 UU MD3.

Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa di lingkaran presiden itu ada Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Jadi, kapan presiden dianggap telah menerima. Apakah segera setelah surat itu diberikan oleh Setneg, oleh Setkab, atau KSP?" ucapnya.

Karena itu, lanjut Margarito, hal ini perlu diperincikan supaya tidak diperumit nantinya oleh birokrasi Istana. Kalau tidak diperincikan, cukup beralasan para penegak hukum mempersoalkan bahwa birokrasi perizinan ini akan perlambat proses hukum.

Menurut Margarito, penegasan dan perincian ketentuan batas waktu itu bisa dituangkan dalam revisi terbatas UU MD3. Ketentuan batasan waktu dan mekanisme perlu didefenisikan kembali.

"Makanya harus diatur dalam batang tubuh pasalnya, agar tidak menimbulkan kerancuan," tegasnya.

Lebih dari itu, Margarito berpandangan, putusan MK sudah cukup tepat. Dengan sistem yang ada saat ini memang hanya menyediakan pilihan itu. Pemberian imunitas kepada anggota DPR sudah sejalan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945.

"Jadi, tidak ada yang salah dengan pemberian hak imunitas kepada anggota DPR," imbuhnya.

Dia menambahkan, putusan MK tersebut menjadi bentuk konkrit atas hak imunitas itu, yakni dengan mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari anggota DPR.

"Dulu MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) cukup masuk akal memberikan izin itu tapi kan ketentuannya berubah menjadi presiden, menurut saya itulah yang terbaik," tandasnya.

PILIHAN:
Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, Terorisme

Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7575 seconds (0.1#10.140)