Sidang PK, KPK Sebut Tak Ada Bukti Baru dari Ilham Arief

Rabu, 23 September 2015 - 07:00 WIB
Sidang PK, KPK Sebut Tak Ada Bukti Baru dari Ilham Arief
Sidang PK, KPK Sebut Tak Ada Bukti Baru dari Ilham Arief
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak ada bukti baru yang dihadirkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sebenernya buktinya enggak ada yang baru, soal pembahasan DPR Rancangan Undang-undang (RUU) KPK itu public domain, lalu juga rekaman-rekaman paper yang lalu," tutur biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, di PN Jaksel, Selasa 22 September 2015.

Menurut Rasamala, putusan hakim yang menggugurkan praperadilan Ilham Arief sudah tepat. Sehingga Ilham tak pantas untuk memperkarakan kembali status tersangkanya di pengadilan.

"Tidak ada kaitannya antara RUU KPK di DPR dengan dalil penyelundupan hukum. Tidak ada yang membuktikan itu penyelundupan hukum?," ujarnya.

Hakim PN Jaksel yang memeriksa PK Ilham Arief memutuskan buat melanjutkan sidang pada Kamis 1 Oktober 2015 tanpa dihadiri Ilham selaku prinsipal. Ilham cukup diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait hal itu, Ilham Arief yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja batik lengan pendek mengaku mengikuti prosedur yang ditetapkan hakim.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar itu hanya berharap menemukan keadilan atas PK yang diajukannya.

"Saya yakin dengan permohonan KPK kasus saya akan dilimpahkan, tapi ternyata tidak. Ini buktinya di mana? bukti-bukti sudah diserahkan, bukti umum dan normatif, soal hasil pembahasan RUU KPK," ucap Ilham di PN Jaksel.

Pilihan:

Kemenpan RB Minta Tenaga Honorer K2 Jangan Galau

Foto di Luar Lapas Tersebar, Menteri Yasonna: Gayus Tolol!
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3743 seconds (0.1#10.140)