Jero Wacik Didakwa Perkaya Diri Rp8,4 Miliar

Selasa, 22 September 2015 - 18:05 WIB
Jero Wacik Didakwa Perkaya Diri Rp8,4 Miliar
Jero Wacik Didakwa Perkaya Diri Rp8,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM).

Jero didakwa memperkaya diri sendiri dan keluarganya hingga mencapai Rp8.408.617.149.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp8.408.617.149," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015)‬.

Surat dakwaan terhadap mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Menurut Dody, alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan setiap tahun Jero Wacik menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).‬

Dalam dakwaan terungkap, Sekretaris Jenderal Kemenbudpar saat itu Wardyatmo membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri.

Jero kemudian menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.‬

‪"Luh Ayu Rusminingsih lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan terdakwa selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan," tutur Jaksa Dody.

Menurut Jaksa, untuk memudahkan pencarian DOM pada bulan-bulan berikutnya hanya cukup melampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.‬

Setelah anggaran dicairkan, kemudian Samsa pada periode 2008 dan Sunhaji pada periode 2009-2011 menyerahkan kepada Siti Alfiah sesuai dengan permintaan uang yang telah diajukan.

Atas permintaan Jero, Luh Ayu Rusminingsih menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada dirinya.‬

‪"Padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," tutur Jaksa.‬

Atas perbuatannya, Jero pada dakwaan kesatu diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

PILIHAN:


Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5384 seconds (0.1#10.140)