Niat Polisikan KPK Soal Rekening, Akil Lelah dengan Pengadilan

Senin, 21 September 2015 - 17:51 WIB
Niat Polisikan KPK Soal Rekening, Akil Lelah dengan Pengadilan
Niat Polisikan KPK Soal Rekening, Akil Lelah dengan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus sejumlah suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pidana pencucian uang, Akil Mochtar menolak menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua.

Akil malah menagih sejumlah rekening yang diblokir KPK meski tak masuk daftar sita dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Untuk hal itu, Akil akan melaporkan KPK ke pihak berwajib.

"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba. Memang mau merampok itu? Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini," tutur Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Akil mengklaim akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung untuk mengurus laporan ke polisi.

Menurut mantan Ketua MK ini, selain akan melaporkan ke polisi atas pemblokiran rekeningnya, dirinya juga akan melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan.

Namun Akil masih menunggu iktikad baik dari KPK. "Selama ini kita jadi saksi, jauh-jauh dari Bandung bolak-balik, mereka (KPK) enggak hargain kita," keluh Akil.

"Saya bukan ngada-ngada, berdasarkan putusan pengadilan kok. Gaji saya di MK, yang dibikin penetapan hakim sebelum perkara saya diputus, diperintahkan hakim dikembalikan. Sampai hari ini belum dikembalikan, tinggal eksekusi saja. Itu saja mereka masih enggak mau," pungkasnya.

Lebih lanjut diakui Akil, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena enggak bisa dilaksanakan (putusan pengadilan) kami gugat ke pengadilan, melakukan perbuatan melawan hukum tuh KPK dengan BRI, menang saya," ucapnya.

Untuk mengurus kembali rekening yang diblokir KPK, Akil mengaku tidak ada urusan lagi dengan Pengadilan Tipikor. Dia mengklaim akan mengurusnya di kepolisian dan menggugat secara perdata di pengadilan.

"Padahal gimana itu sudah penetapan hakim, majelis waktu perkara saya. Jadi sudah capailah di sini (Tipikor). Sorry ya," pungkasnya.

Pilihan:

Yusril: Jokowi Jangan Jadi Presiden kalau Begini Caranya

Yusril Klaim PBB Lebih Kuat dari PDIP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3851 seconds (0.1#10.140)