Hakim Hadirkan Akil Mochtar di Sidang Bupati Morotai

Senin, 21 September 2015 - 10:54 WIB
Hakim Hadirkan Akil Mochtar di Sidang Bupati Morotai
Hakim Hadirkan Akil Mochtar di Sidang Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar. Akil bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua.

Rusli sibua didakwa memberi suap kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Pilkada Morotai, Maluku Utara. Akil sendiri sudah tiba di Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Akil hadir mengenakan setelan jas warna hitam dan berkacamata hitam.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid. Sahrin tak menampik bahwa dirinya mengenal Akil Mochtar saat ditanya hakim. Sebab, keduanya mengaku pernah sama-sama menjadi anggota Komisi III DPR periode 2004-2009 sebelum dirinya di PAW dari PAN.

Sahrin mengungkapkan, Akil Mochtar sempat meminta bagian hasil pembayaran dari pengurusan sengketa Pilkada Morotai melalui dirinya. Permintaan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon selepas sidang sengketa berakhir.

"Lewat telepon atau SMS?‬" tanya hakim. "Kadang telepon, dia minta hal yang kaya gitu," jawab Sahrin 14 September 2015.

KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Polemik Rizal Ramli-RJ Lino, Pencitraan vs Perilaku Gaduh

DPR Kritisi Kegaduhan di Kabinet Kerja yang Tak Berkesudahan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5502 seconds (0.1#10.140)