Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK

Rabu, 09 September 2015 - 13:17 WIB
Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK
Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo meminta hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang mengabulkan gugatannya.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Sementara status KPK bukan sebagai terpidana.

"Di Undang-undang (UU) KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jelasnya Pasal 263 Ayat 1 KUHAP," ujar Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (9/9/2015).

Hadi menambahkan, tak cuma diatur dalam Kitab Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), dia mengklaim ketentuan soal hak mengajukan PK adalah terpidana juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 point tiga.

"Jaksa (KPK) tidak berhak mengajukan PK. Kan bingung kita," tukasnya.

Hakim PK yang dipimpin I Ketut Tirta sendiri dalam persidangan tidak menyimpulkan atas pendapat Hadi Poernomo. Sidang dengan angenda membacakan permohonan dari KPK sekaligus tanggapan dari Hadi diputuskan tetap dilanjutkan.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015.

Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan keberatan pajak BCA.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7255 seconds (0.1#10.140)