Usut Suap Hakim PTUN Medan, KPK Periksa Tiga Orang Swasta

Kamis, 03 September 2015 - 17:40 WIB
Usut Suap Hakim PTUN Medan, KPK Periksa Tiga Orang Swasta
Usut Suap Hakim PTUN Medan, KPK Periksa Tiga Orang Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus tersebut, penyidik bakal memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka adalah Fransisca Insani, Clara Widi Wiken dan Sulaeman Taufik. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti.

"Mereka diperiksa untuk tersangka GPN dan ES," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).

Priharsa tidak menjelaskan pemeriksaan terhadap mereka terkait apa. Namun, dia memastikan pemeriksaan ketiganya dilakukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara anak buah dari Pengacara Kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain mereka, KPK juga menjerat OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Untuk berkas perkara OC Kaligis sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

PILIHAN:
Teten Masduki Nilai Tugas Barunya Pekerjaan Senyap

Bocoran IPW, Budi Waseso Akan Digantikan Saud Usman

Kecam Zulkifli, Kader PAN: Kita Enggak Miskin-miskin Amat Kali
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8078 seconds (0.1#10.140)