Anak Buah OC Kaligis Diperiksa KPK untuk Ketua PTUN Medan

Selasa, 01 September 2015 - 13:50 WIB
Anak Buah OC Kaligis Diperiksa KPK untuk Ketua PTUN Medan
Anak Buah OC Kaligis Diperiksa KPK untuk Ketua PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Gerry yang juga anak buah Advokat Kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2015).

Priharsa menambahkan, selain Gerry, penyidik juga bakal memeriksa tersangka lainnya yakni Hakim PTUN Amir Fauzi. "Dia (Amir) juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ketua PTUN Medan Tripeni juga diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi. Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka.

Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.

Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.

PILIHAN:

8 Capim KPK Yang Lolos Harus Clear and Clean

Pesan Polri di Balik Penetapan Tersangka Capim KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9733 seconds (0.1#10.140)