Kejagung Sita Mobil Listrik dari Kampus UI

Senin, 31 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Kejagung Sita Mobil Listrik dari Kampus UI
Kejagung Sita Mobil Listrik dari Kampus UI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil listrik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mobil disita dari Fakultas Tehnik Universitas Indonesia (FTUI) Depok. Mobil jenis prototipe itu dalam nilai kontraknya mencapai Rp2,5 miliar.

Ketua Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung , Victor Antonius mengatakan, sampai kini sudah lima mobil jenis alphard yang disita pihaknya dari sejumlah perguruan tinggi.

Di antaranya dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Riau, Universitas Gadjah Mada. "Sedangkan satu di ITB (Institut Teknologi Bandung) baru pekan depan," kata Victor, Senin (31/8/2015).

Dia mengatakan, mobil listrik nasional itu merupakan mobil bekas. Proyek miliaran itu hanya dipasangkan mesinnya saja.

"Bodinya ini Alphard. Ini mobil bekas," ungkapnya.

Mobil warna putih itu resmi disita kejaksaan pukul 16.00 WIB tadi. Mobil dengan plat nomor B 2420 XTW itu nantinya akan dibawa ke kejaksaan. "Mobilnya tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan," tutupnya.


PILIHAN:


Rachmawati Tetap Beri Soekarno Award ke Kim Jong Un
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3825 seconds (0.1#10.140)