Putusan Penundaan Pemilu, Komisi II Desak MA Peringatkan PN Jakpus

Minggu, 05 Maret 2023 - 06:55 WIB
loading...
Putusan Penundaan Pemilu, Komisi II Desak MA Peringatkan PN Jakpus
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mendesak MA memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Mahkamah Agung (MA) segera bersikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Sikap ini dianggap penting agar polemik soal putusan ini bisa segera diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpandangan MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.



"Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," kata Saan dikutip Minggu (5/3/2023).

Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN," ujarnya.

PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.

Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)