Bareskrim Masih Dalami Kasus 2 Fungsionaris ICW
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita terhadap dua fungsionaris Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Masih jalan terus ya, sekarang sudah diperiksa beberapa saksi tambahan ya," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Namun, diakuinya dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan seorang tersangka. "Belum, belum ada tersangkanya," tukasnya.
Romli Atmasasmita melaporkan dua fungsionaris ICW dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Aktivis ICW Diperiksa Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Masih jalan terus ya, sekarang sudah diperiksa beberapa saksi tambahan ya," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Namun, diakuinya dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan seorang tersangka. "Belum, belum ada tersangkanya," tukasnya.
Romli Atmasasmita melaporkan dua fungsionaris ICW dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Aktivis ICW Diperiksa Bareskrim Polri.
(kur)