Kasus VSI, Kejagung Diminta Jangan Abaikan Pejabat BPPN

Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:07 WIB
Kasus VSI, Kejagung Diminta Jangan Abaikan Pejabat BPPN
Kasus VSI, Kejagung Diminta Jangan Abaikan Pejabat BPPN
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menyasar juga para pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku penyelanggara negara dalam kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari BPPN yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada tahun 2003.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengingatkan, Kejagung jangan mengabaikan perbuatan yang dilakukan penjabat BPPN. Alasannya, kebijakan yang diambil BPPN ketika itu mengakibatkan permasalahan tersebut.

"Meski ketika itu sudah dipertimbangkan dikemudian hari bakal ada masalah seperti ini. Seharusnya BPPN bisa menjamin ini semua," ujar Mudzakir, Kamis (27/8/2015).

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fariz Fachryan mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi harus diawali adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

"Biasanya memang seperti itu (penentuan) kerugian negara diawali ada laporan dari BPK,” tukas Fariz.

Baca: DPR Sebut VSIC Kasus Lama.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4853 seconds (0.1#10.140)