PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:19 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Sidang rencananya dipimpin Hakim I Ketut Tirta sekira pukul 10.00 WIB di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Sidang PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo sempat ditunda hakim lantaran Hadi selaku tergugat belum didampingi tim kuasa hukum.

Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu meminta hakim menunda sidang supaya dirinya mencari kuasa hukum.

PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi digelar pada 26 Mei 2015. Putusan itu membatalkan penetapan status Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak BCA.

Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Gugatan banding yang diajukan KPK akhirnya ditolak.


PILIHAN:


70 Tahun Indonesia Merdeka di Mata PKS
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6428 seconds (0.1#10.140)