Audit BPK Tak Bisa Langsung Jadi Perkara Hukum

Senin, 24 Agustus 2015 - 22:22 WIB
Audit BPK Tak Bisa Langsung Jadi Perkara Hukum
Audit BPK Tak Bisa Langsung Jadi Perkara Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis berpendapat, hasil audit pihaknya tak serta merta langsung dijadikan suatu perkara hukum. Pasalnya, ada waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil laporan audit BPK tersebut.

"Kalau temuan BPK yang 60 hari itu jangan dijadikan perkara hukum dulu," ujar Harry di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Kata dia, laporan audit BPK bisa dijadikan suatu perkara hukum jika instansi terkait tidak menindaklanjuti hingga 60 hari semenjak audit itu dikeluarkan, dan ada kerugian negara.

"Misalnya, gubernur ada temuan BPK menyelesaikan, nah kalau itu 60 hari belum lewat itu jangan dibawa ke ranah hukum," katanya.

Dan para penegak hukum pun telah menyepakati hal tersebut dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor hari ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, antara yang betul-betul kerugian negara dengan yang masih potensi kerugian negara itu mesti dibedakan para penegak hukum.

"Jadi kalau betul-betul kerugian negara maka itu sudah menjadi wilayah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara, misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas," ungkapnya.

Pilihan:

Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)