DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas

Kamis, 20 Agustus 2015 - 09:30 WIB
DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas
DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas
A A A
JAKARTA - DPR mengusulkan pembentukan lembaga bernama Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Komisi ini akan berperan membantu penyandang disabilitas atau orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.

“Kami juga mengusulkan dibentuknya Komite Nasional (Komnas) untuk penyandang disabilitas. Diharapkan lembaga ini akan mengadvokasi hak-hak mereka,” tutur Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Disabilitas Ledia Hanifa melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu 19 Agustus 2015.

Menurut dia, paradigma terhadap penyandang disabilitas harus diperbaiki. “Jika pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 bersifat charity base, dengan adanya RUU Disabilitas berubah menjadi right base,” kata Ledia.

Dengan adanya RUU ini, kata Ledia, penyandang disabilitas dijamin untuk mendapatkan hak-haknya.

Menurut dia, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk terhindar dari rasa tidak aman, mendapatkan aksesibilitas yang nyaman, dan mendapatkan perlindungan dari semua hal yang akan mendiskriminasi atau mengeksploitasi mereka.

Ledia berharap penyusunan draf RUU disabilitas ini selesai sebelum awal September. “Kami berharap legislatif dan eksekutif bisa bersinergi dalam penyusunan draf RUU ini sehingga awal September bisa diharmonisasi di Badan Legislasi DPR,” tutur Ledia.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini juga meminta dukungan dari masyarakat untuk disahkannya RUU Disabilitas.

“Dukungan terhadap RUU ini adalah bentuk kepekaan dan kepedulian kita terhadap penyandang disabilitas,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.


PILIHAN:


Cegah Penyalahgunaan Narkoba dari Diri Sendiri
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4974 seconds (0.1#10.140)