Kejagung Diperintahkan Bentuk Tim Cegah Penyelewengan Dana Daerah

Rabu, 19 Agustus 2015 - 18:10 WIB
Kejagung Diperintahkan Bentuk Tim Cegah Penyelewengan Dana Daerah
Kejagung Diperintahkan Bentuk Tim Cegah Penyelewengan Dana Daerah
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diperintahkan membentuk tim terpadu guna mencegah terjadinya penyelewengan dana transfer daerah. Pembentukan tim terpadu itu buntut dari langkah pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan dana transfer daerah di Bank Pemerintah Daerah (BPD).

Alasan dari tak dibelanjakannya anggaran yang sudah ditransfer dari pemerintah pusat itu, pemerintah daerah takut dipenjara karena menyalahi aturan dalam menggunakan dana tersebut.

"Ketakutan yang ada di Pemda atau pejabat Pemda mencairkan dana Rp276 juta yang sekarang ada di bank-bank daerah akan diatasi dengan pembentukan tim dari Kejaksaan agung," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Pemerintah pun berharap kepolisian ikut berperan dalam tim tersebut guna melakukan upaya-upaya pencegahan. "Dengan demikian ketakutan-ketakutan yang ada atau yang diciptakan bisa dikurangi karena dengan adanya pendampingan dari Jaksa Agung, maka akan lebih kecil untuk terjadi penyalahgunaan atau menyalahi aturan," jelasnya.

Dia melanjutkan, tugas Kemenko Polhukam memberikan rasa aman untuk investasi. "Apalagi dalam ekonomi seperti sekarang ini bagaimana ekonomi dunia malah tambah buruk," ungkapnya.

Luhut mengaku pemerintah yang membidangi perekonomian saat ini memiliki strategi yang lebih bagus. Kemenko Polhukam, kata dia, siap memberikan rasa aman dan nyaman itu.

"Dan bertindak tegas. Tidak melonggarkan atau memberi pengampunan atas masalah korupsi tetapi ingin masalah kata-kata merugikan negara, kata-kata korupsi itu jangan dibikin pasal karet tapi betul jelas," ungkapnya.

Kata Luhut, Presiden Jokowi juga menekankan agar kebijakan itu jangan dibawa menjadi pidana. "Perdata juga jangan dipidanakan sehingga ada trust. Sehingga misalnya b to b terjadi kemudian ada rugi lalu BUMN langsung dikatakan potensial merugikan negara itu kita Polhukam sepakat untuk revisinya lebih jelas, sehingga tidak ada ketakutan-ketakutan di depan," katanya.

Dia pun menegaskan, kantornya siap menampung laporan dari semua elemen masyarakat ataupun pejabat atas hal itu. "Kita akan jelas dan kejar. Dalam kondisi sekarang ini kita tidak main-main."

"Kita serius mengatasi masalah ini jangan mencari-cari salah. Kalausalah saya katakan pasti ada salahnya tapi salah itu jangan salah yang dicari-cari," pungkasnya.

PILIHAN:

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)