PSHK Minta Sistem Pemberian Remisi Koruptor Dikaji Ulang

Selasa, 18 Agustus 2015 - 15:35 WIB
PSHK Minta Sistem Pemberian Remisi Koruptor Dikaji Ulang
PSHK Minta Sistem Pemberian Remisi Koruptor Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta agar merevisi sistem remisi bagi narapidana (napi) khususnya kasus korupsi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada beberapa terpidana kasus korupsi. Seperti terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, meskipun pemberian remisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa hukuman dan menjadi justice collaborator (JC) dalam perkaranya, namun ada kelemahan dalam sistem remisi tersebut.

Menurutnya, indikator berkelakuan baik tidak dapat ditafsirkan oleh siapapun. Sehingga, perlunya perubahan dalam PP tersebut. "Indikator belum terukur. Siapa yang bisa menilai dia berkelakuan baik. Siapa yang bisa menafsirnya," kata Miko saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/8/2015).

Dia melanjutkan, jumlah dan momentum pemberian remisi yang dilakukan pemerintah Indonesia sangatlah banyak. Mulai dari remisi untuk HUT RI, dan hari-hari keagamaan. Sehingga, hal ini perlu pengkajian mendalam.

"Filosofinya (remisi) diberikan negara. Remisi diberikan tidak hanya pada HUT tapi khusus keagamaan dan lain-lain. Menurut saya tidak hanya melihat kasus tapi secara per sistem perlu pembenahan secara mendalam," tuturnya.

Lebih lanjut, pemberian remisi yang juga diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 harus menjadi perhatian dan diminta agar negara dapat mengaturnya.

"Meskipun di sisi lain itu hak tapi acessable itu jadi perhatian dan urusan negara bagaiamana mengaturnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang narapidana (napi) kasus korupsi. Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 1.938 narapidana korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 RI.

Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menkumham Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.

PILIHAN:

Megawati Buka Wacana KPK Dibubarkan

Razman Arief Nasution Mundur Jadi Pengacara Gatot dan Evi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7659 seconds (0.1#10.140)