Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 11 Bulan

Senin, 17 Agustus 2015 - 16:20 WIB
Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 11 Bulan
Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 11 Bulan
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi selama 11 bulan.

Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnen itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Antasari termasuk dari 1.072 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dan remisi dasawarsa di lapas tersebut. Sembilan narapidana di antaranya langsung bebas.

“Pemberian remisi umum mulai dari (pengurangan hukuman selama) 15 hari hingga tiga bulan, sedangkan pemberian remisi dasawarsa diberikan seperdua belas masa hukuman,” ujar Dedi Handoko, Kepala Lapas kepada wartawan di Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (17/8/2015).

Dia menjelaskan yang napi diajukan mendapatkan remisi ada 1072 orang. Narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada sembilan orang. Sementara Antasari Azhar tidak terlihat dalam upacara Hari Kemerdekaan.


PILIHAN:


KPK Yakin Bareskrim Sikapi Jernih Laporan OC Kaligis
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5497 seconds (0.1#10.140)