MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 17:06 WIB
MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari
MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) percaya diri bisa menyelesaikan seluruh kemungkinan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam jangka waktu 45 hari sebagaimana telah ditetapkan.

Ketua MK Arief Hidayat mengemukakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum termasuk pilkada yang jumlahnya tidak sedikit.

"Kita sudah punya pengalaman dalam tidak hanya satu, dua tiga kali tapi dalam ratusan kali melakukan penyelesaian sengketa pilkada," kata Arief di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Dia mengakui, 45 hari bukan waktu yang panjang untuk menyelesaikan sengketa yang diprediksi bisa mencapai ratusan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat mereka yakin bisa menangani sengketa hasil pilkada serentak.

Pertama, mereka harus memperkirakan berapa banyak laporan yang masuk dari 265 pilkada yang digelar akhir tahun ini. Pasalnya, tidak semua persoalan pilkada harus ditangani lembaga konstitusi tersebut.

"Undang-undang sudah membatasi tidak semua perkara masuk ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Arief berharap, peserta pilkada memahami hal itu dengan melaporkan persoalan pilkada mereka sesuai dengan tempat penyelesaiannya. Karena ada tempat lain untuk menyelesaikan masalah pilkada seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun lembaga dan institusi lain.

"Yang berbau pidana sentra Gakkumdu. Kita berharap tidak terlalu banyak yang kita perkirakan," terangnya.

Kedua, yang mereka lakukan untuk bisa menuntaskan seluruh sengketa hasil pilkada ialah dengan dengan menyiapkan semua kemampuan yang dimiliki setelah memprediksi berapa laporan sengketa yang akan diterima.

"Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan seluruh instrumen untuk menghadapi pilkada serentak. Jadi, yang saya katakan kita sudah mensimulasikan berapa kira-kira berapa perkara masuk, ternyata waktu 45 hari masih bisa kita penuhi untuk menyelesaikan," pungkasnya.

PILIHAN:
Trik MK Hindari Korupsi di Sengketa Pilkada Serentak

KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0376 seconds (0.1#10.140)