Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum

Selasa, 11 Agustus 2015 - 18:07 WIB
Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum
Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum
A A A
JAKARTA - Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, mencium upaya serius pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan secara cepat pokok perkara kliennya ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Tujuannya, agar hakim menolak gugatan praperadilan Handoko Lie. Namun, pihaknya tidak menyerah untuk melakukan perlawanan hukum untuk membela kliennya itu.

"Kita akan menggunakan segala upaya hukum yang kita miliki termasuk eksepsi (di persidangan)," ujar Muhammad usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/8/2015).

Sidang pokok perkara lanjutan yang menjerat kliennya itu akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2015 mendatang. Pada kesempatan itu, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

"Dalam eksepsi, kita akan singgung juga tentang praperadilan. Ini ketergesa-gesaan ada beberapa indikasi, dan ini locusnya di medan ya, tapi kenapa disidangkan di Jakarta," tukasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung mengambil perkara Handoko Lie ke Jakarta dengan alasan keamanan yang dianggap tidak masuk akal. Apalagi, kata dia ,baik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Kemudian konon di sini (Kejagung) ada bukti, ya sudah kita bertarung di pengadilan," ucapnya.

Handoko Lie dijadikan dalam dugaan kasus korupsi sengketa lahan yang terjadi antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) pada tahun 2013 yang ditangani Kejagung.

Gugatan praperadilan dimohonkan Handoko Lie atas penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya dalam materi permohonan Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko Lie yang semula ditangani Kejati Sumut dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5279 seconds (0.1#10.140)