Kajati Klaim Praperadilan Dahlan Belum Sentuh Inti Perkara

Rabu, 05 Agustus 2015 - 18:18 WIB
Kajati Klaim Praperadilan Dahlan Belum Sentuh Inti Perkara
Kajati Klaim Praperadilan Dahlan Belum Sentuh Inti Perkara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum merasa kalah atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Dahlan memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Dahlan belum menyentuh pada substansi perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI.

"Putusan praperadilan ini masih belum menyentuh pokok perkara. Berarti putusan hakim praperadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap," kata Adi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Karenanya Adi berjanji, pihaknya terus mengembangkan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Ini masih belum subtansi perkara, maka kami akan kembangkan perkara ini. Kami akan gali terus fakta-fakta hukum hingga tuntas. Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas," tegas Adi.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.140)