Bongkar Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Gatot 6 Jam

Rabu, 05 Agustus 2015 - 17:40 WIB
Bongkar Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Gatot 6 Jam
Bongkar Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Gatot 6 Jam
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sekaligus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pujo Nugroho, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa selama 6 jam sebagai saksi dari pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis dalam kasus yang juga menjeratnya. Gatot keluar dari Gedung KPK, di HR Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi dari OC Kaligis," kata Gatot singkat, Rabu (5/8/2015).

Saat disinggung terkait pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan selama enam jam itu, Gatot memilih bungkam. Dia meminta wartawan mengkonfirmasi ke pihak penyidik.

"Soal pertanyaan dalam pemeriksaan, tanya saja ke penyidik," ucap Gatot.

Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.

Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK pada 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evi Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)