Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik

Rabu, 05 Agustus 2015 - 16:40 WIB
Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik
Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, meski pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan lagi, namun siapapun yang menjadi presiden hak hukumnya tidak hilang.

Jadi jika presiden merasa dihina, maka presiden tersebut bisa langsung melapor. Namun sebagai pribadi, Arsul mencontohkan seperti masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika merasa dicemarkan, SBY melapor bukan sebagai presiden tapi sebagai pribadi.

"Itu sifatnya harus delik aduan. Tapi penghinaan terhadap presiden, ini bukan delik aduan tapi delik biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Maka itu Arsul menilai, pasal penghinaan tidak perlu kembali dihidupkan. Jalan tengahnya adalah, jika merasa dihina, presiden bisa melapor sebagai pribadi dengan pasal pidana yang telah ada yakni Undang-undang (UU) terkait pasal pencemaran nama baik.

"Kalau Pak Jokowi (Joko Widodo) sudah mengatakan merasa tidak terganggu. Karena sejak jadi wali kota, gubernur sudah biasa dihina. Dan beliau diam saja. Tapi jika nanti terjadi sesuatu yang berlebihan, secara pribadi laporkan pengaduan, sehingga pasal itu tidak perlu," tandasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1562 seconds (0.1#10.140)