Komisi Bahtsul Masail NU Putuskan BPJS Halal

Selasa, 04 Agustus 2015 - 22:54 WIB
Komisi Bahtsul Masail NU Putuskan BPJS Halal
Komisi Bahtsul Masail NU Putuskan BPJS Halal
A A A
JOMBANG - Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) halal. Keputusan itu setelah terjadi perdebatan di kalangan anggota komisi yang membahas masalah kekinian.

"Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam semua dalil dalam Alquran maupun tafsir, komisi sepakat bahwa BPJS halal," kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah KH Abdul Ghofur Maimoen di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2014).

Sidang komisi ini dihadiri sekitar 200 utusan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia. Ghofur mengaku memang terjadi perdebatan sengit terkait status hukum BPJS. Namunm pada titik kesimpulan bahwa BPJS bisa digunakan untuk masyarakat luas dan membawa manfaat.

Terkait masalah denda, dalam kaidan fikih disebut sebagai Taqzier (sanksi) atau denda. Ini boleh saja untuk kepentingan orang banyak. "Sepanjang untuk kepentingan sistem BPJS, Taqzier tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Ini untuk kepentingan orang banyak," jelasnya.

Tak hanya persoalan BPJS, perdebatan juga terjadi pada persoalan bank konvensional. Dalam pembahasan tersebut juga muncul bahwa NU pernah mengeluarkan fatwa bahwa menyimpan di bank konvensional adalah khilaf. Bisa saja hukumnya haram, halal, atau syubhat.

"Kita memiliki pengalaman Gus Dur mendirikan Bank Summa. Artinya meski bank konvensional tidak apa-apa karena hukumnya khilaf," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6483 seconds (0.1#10.140)